PENILAIAN
AUTENTIK PADA PROSES DAN HASIL BELAJAR
Penilaian
(assesment) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pada Standar Nasional
Pendidikan, penilaian pendidikan
merupakan salah satu standar yang
yang bertujuan untuk menjamin: perencanaan penilaian peserta didik
sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip
penilaian; pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka,
edukatif,efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan
pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan
informatif.
A. Penilaian Autentik dan Tuntutan Kurikulum 2013
Penilaian autentik memiliki
relevansi kuat terhadap pendekatan ilmiah dalam pembelajaran sesuai dengan
tuntutan Kurikulum 2013, karena, penilaian semacam ini
mampu menggambarkan peningkatan hasil belajar peserta didik, baik dalam rangka
mengobservasi, menalar, mencoba, membangun jejaring, dan lain-lain.Penilaian
autentik cenderung fokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual,
memungkinkan peserta didik untuk menunjukkan kompetensi mereka dalam pengaturan
yang lebih autentik.Karenanya, penilaian autentik sangat relevan dengan
pendekatan tematik terpadu dalam pembejajaran, khususnya jenjang sekolah dasar
atau untuk mata pelajaran yang sesuai.
Kata lain dari penilaian
autentik adalah penilaian kinerja, portofolio, dan penilaian proyek. Penilaian autentik adakalanya disebut penilaian responsif, suatu metode yang sangat
populer untuk menilai proses dan hasil belajar peserta didik yang miliki
ciri-ciri khusus, mulai dari mereka yang mengalami kelainan tertentu, memiliki
bakat dan minat khusus, hingga yang jenius. Penilaian autentik dapat juga
diterapkan dalam bidang ilmu tertentu seperti seni atau ilmu pengetahuan pada
umumnya, dengan orientasi utamanya pada proses atau hasil pembelajaran.
Penilaian autentik mencoba
menggabungkan kegiatan guru mengajar, kegiatan siswa belajar, motivasi dan
keterlibatan peserta didik, serta keterampilan belajar. Karena penilaian itu
merupakan bagian dari proses pembelajaran, guru dan peserta didik berbagi
pemahaman tentang kriteria kinerja. Dalam beberapa kasus, peserta didik bahkan
berkontribusi untuk mendefinisikan harapan atas tugas-tugas yang harus mereka
lakukan.
Penilaian autentik sering
digambarkan sebagai penilaian atas perkembangan peserta didik, karena berfokus
pada kemampuan mereka berkembang untuk belajar bagaimana belajar tentang
subjek.Penilaian autentik harus mampu menggambarkan sikap, keterampilan, dan
pengetahuan apa yang sudah atau belum dimiliki oleh peserta didik, bagaimana
mereka menerapkan pengetahuannya, dalam hal apa mereka sudah atau belum mampu
menerapkan perolehan belajar, dan sebagainya. Atas dasar itu, guru dapat
mengidentifikasi materi apa yang sudah layak dilanjutkan dan untuk materi apa
pula kegiatan remidial harus dilakukan.
B. Penilaian Autentik dan
Belajar Autentik
Penilaian Autentik
meniscayakan proses belajar yang Autentik pula. Menurut Ormiston belajar
autentik mencerminkan tugas dan pemecahan masalah yang dilakukan oleh peserta
didik dikaitkan dengan realitas di luar sekolah atau kehidupan pada umumnya.Penilaian
semacam ini cenderung berfokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual bagi
peserta didik, yang memungkinkan mereka secara nyata menunjukkan kompetensi
atau keterampilan yang dimilikinya. Contoh penilaian autentik antara lain
keterampilan kerja, kemampuan mengaplikasikan atau menunjukkan perolehan
pengetahuan tertentu, simulasi dan bermain peran, portofolio, memilih kegiatan
yang strategis, serta memamerkan dan menampilkan sesuatu.
Dalam pembelajaran autentik,
peserta didik diminta mengumpulkan informasi dengan pendekatan saintifik,
memahahi aneka fenomena atau gejala dan hubungannya satu sama lain secara
mendalam, serta mengaitkan apa yang dipelajari dengan dunia nyata yang luar
sekolah. Di sini, guru dan peserta didik
memiliki tanggung jawab atas apa yang terjadi. Peserta didik pun tahu apa yang
mereka ingin pelajari, memiliki parameter waktu yang fleksibel, dan
bertanggungjawab untuk tetap pada tugas. Penilaian autentik pun mendorong
peserta didik mengkonstruksi, mengorganisasikan, menganalisis, mensintesis, menafsirkan,
menjelaskan, dan mengevaluasi informasi untuk kemudian mengubahnya menjadi
pengetahuan baru.
Sejalan dengan deskripsi di atas,
pada pembelajaran autentik, guru harus menjadi “guru autentik.” Peran guru
bukan hanya pada proses pembelajaran, melainkan juga pada penilaian. Untuk bisa
melaksanakan pembelajaran autentik, guru harus memenuhi kriteria tertentu
seperti disajikan berikut ini.
1.
Mengetahui bagaimana menilai kekuatan dan kelemahan peserta didik
serta desain pembelajaran.
2.
Mengetahui bagaimana cara membimbing peserta didik untuk
mengembangkan pengetahuan mereka sebelumnya dengan cara mengajukan pertanyaan
dan menyediakan sumberdaya memadai bagi peserta didik untuk melakukan akuisisi
pengetahuan.
3.
Menjadi pengasuh proses pembelajaran, melihat informasi baru, dan
mengasimilasikan pemahaman peserta didik.
4.
Menjadi kreatif tentang bagaimana proses belajar peserta didik
dapat diperluas dengan menimba pengalaman dari dunia di luar tembok sekolah.
C.
Prinsip
dan Pendekatan Penilaian
Penilaian
hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar danmenengah
didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut (Standar Penilaian-Permendikbud
Nomor 66 Tahun 2013).
1.
Objektif, berarti penilaian berbasis pada
standar dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
2.
Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik
dilakukan secara terencana,menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan
berkesinambungan.
3.
Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan
efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
4.
Transparan, berarti prosedur penilaian,
kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua
pihak.
5.
Akuntabel, berarti penilaian dapat
dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk
aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
6.
Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi
peserta didik dan guru.
Pendekatan
penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK).PAK merupakan
penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan
minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang
ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik
Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta
didik.
A.
Ruang
Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian
Berikut
ini ruang lingkup, teknik dan instrumen penilaian yang dimuat pada Standar Penilaian-Permendikbud Nomor 66 Tahun
2013.
1.
Ruang
Lingkup Penilaian
Penilaian
hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk
menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah
ditetapkan.Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata
pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.
2.
Teknik dan
Instrumen Penilaian
Teknik
dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan sebagai berikut.
a.
Penilaian kompetensi sikap
Pendidik
melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian
“teman sejawat”(peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal.
Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian
antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale)
yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
1)
Observasi merupakan teknik penilaian yang
dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi
sejumlah indikator perilaku yang diamati.
2)
Penilaian diri merupakan teknik penilaian
dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan
dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa
lembar penilaian diri.
3)
Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik
penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan
pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian
antarpeserta didik.
4)
Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan
di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan
kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.
b.
Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik
menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
1)
Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda,
isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian
dilengkapi pedoman penskoran.
2)
Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan.
3)
Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah
dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan
karakteristik tugas.
c.
Penilaian Kompetensi Keterampilan
Pendidik
menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang
menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan
menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio.Instrumen yang
digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang
dilengkapi rubrik.
1)
Tes praktik adalah penilaian yang menuntut
respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai
dengan tuntutan kompetensi.
2)
Projek adalah tugas-tugas belajar (learning
tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan
secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
3)
Penilaian portofolio adalah penilaian yang
dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang
tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat,
perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu
tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan
kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.
Instrumen
penilaian harus memenuhi persyaratan:
1)
substansi yang merepresentasikan kompetensi
yang dinilai;
2)
konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis
sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan;
3) penggunaan
bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan
peserta didik.
B.
Mekanisme
dan Prosedur Penilaian
Berikut
ini ruang lingkup, teknik dan instrumen penilaian yang dimuat pada Standar Penilaian-Permendikbud Nomor 66 Tahun
2013.
1.
Penilaian hasil belajar pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan,
Pemerintah dan/atau lembaga mandiri.
2.
Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk
penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu
tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
a.
Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara
berkelanjutan.
b.
Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik
untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
c.
Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk
tiap akhir bab atau tema pelajaran.
d.
Ulangan harian dilakukan oleh pendidik
terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
e.
Ulangan tengah semester dan ulangan akhir
semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
f.
Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan
pendidikan pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII
(tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5), dengan menggunakan kisi-kisi yang
disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas VI (tingkat
3), kelas IX (tingkat 4a), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
g.
Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan
metode survei oleh Pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV
(tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5).
h.
Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
i.
Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Perencanaan ulangan harian dan pemberian
projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP).
4.
Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan
dengan langkah-langkah:
a.
menyusun kisi-kisi ujian;
b.
mengembangkan (menulis, menelaah, dan
merevisi) instrumen;
c.
melaksanakan ujian;
d.
mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan
kelulusan peserta didik; dan
e.
melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
5.
Ujian nasional dilaksanakan sesuai
langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).
6.
Hasil ulangan harian diinformasikan kepada
peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang
belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.
7.
Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan
pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi
kepada orangtua dan pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar